Mekanisme Alur Persetujuan Lingkungan

Mekanisme Alur Persetujuan Lingkungan

Setelah terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka alur penerbitan izin mengalami perubahan. Istilah Izin Lingkungan diubah dengan sebutan Persetujuan Lingkungan.

 

Mekanisme Alur Persetujuan Lingkungan dapat dilihat pada

mekanisme alur persetujuan lingkungan

https://dinaslh.waykanankab.go.id/po-content/uploads/mekanisme_alur_persetujuan_lingkungan.pdf

Dipost Oleh Administrator

a

Post Terkait

Tinggalkan Komentar