Kunjungan Kerja Komisi II DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir

Kunjungan Kerja Komisi II DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
Jumat, 5 November 2021.
 
a-1636024413111
 
Alhamdulillah, telah menerima kunjungan kerja Komisi II DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Disambut oleh Staf Ahli Bupati Way Kanan Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan H. Imanto, S.H., M.M., Staf Ahli Bupati Way Kanan Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Drs. Rusdi, M.M. dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Way Kanan Dwi Handoyo Retno, S.E., M.M.
 
b-1636024413060
 
Peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) adalah suatu peristiwa terbakarnya hutan dan/atau lahan, baik secara alami maupun oleh perbuatan manusia sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang menimbulkan kerugian ekologi, ekonomi, sosial budaya dan politik. untuk itu perlu dilakukan antisipasi dan pencegahan karhutla secara optimal baik di dalam kebun dan lokasi sekitarnya. Kerjasama multipihak dengan melibatkan masyarakat dan pihak berwenang perlu selalu dikembangkan untuk meminimalkan potensi kebakaran masif.
 
c-1636024413085
 
Presiden Joko Widodo telah memberikan Enam Arahan terkait pengendalian karhutla pada Rakornas Pengendalian Karhutla Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin 22 Februari 2021.
 
Keenam arahan tersebut adalah agar upaya pencegahan diprioritaskan, infrastruktur pemantauan dan pengawasan harus sampai tingkat bawah, semua pihak harus mencari solusi yang permanen untuk mencegah dan menangani karhutla, agar penataan ekosistem gambut dalam kawasan hidrologi gambut harus terus dilanjutkan, pentingnya untuk tidak membiarkan api membesar sehingga sulit dikendalikan dan agar langkah penegakan hukum dilakukan tanpa kompromi.
 
d-1636024413094
 
Dari laporan terlihat bahwa telah terjadi penurunan karhutla di Indonesia secara signifikan pada tahun 2020 sebesar 82 persen. Pada tahun 2019 tercatat luas kebakaran di Indonesia yang cukup tinggi, yaitu 1.592.010 hektar. Sementara di tahun 2020 hanya 296.942 hektar.
Upaya langkah-langkah menggandeng dan pelibatan masyarakat diharapkan akan menjadi solusi permanen dalam pencegahan karhutla. Masyarakat bersama-sama melakukan pengendalian karhutla, baik pencegahan melalui pendampingan masyarakat dan sekaligus dalam upaya penanggulangan dengan dilibatkan dalam pemadaman karhutla.
 
e-1636024413103
 
Untuk meningkatkan peran sumber daya manusia dalam mendampingi masyarakat dalam upaya pengendalian karhutla secara utuh, diperlukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia pendamping dalam pemahaman menyangkut aspek kesadaran hukum masyarakat serta pemberdayaan ekonomi masyarakat. Dengan pemahaman yang komprehensif tersebut, diharapkan dapat terbentuk Masyarakat Berkesadaran Hukum, yang menjadi salah satu solusi permanen karhutla. Diharapkan model ini menjadi bagian dari solusi permanen pengendalian karhutla di tingkat tapak berbasis desa dengan peningkatan peran serta masyarakat.

Dipost Oleh Administrator

a

Post Terkait

Tinggalkan Komentar