Standar Pelayanan Rekomendasi SPPL
No | KOMPONEN | URAIAN |
1 | Produk Pelayanan | Rekomendasi SPPL |
2 | Dasar Hukum | PP 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan |
3 | Persyaratan Pelayanan | - Mengisi Formulir Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) |
- Fotokopi KTP | ||
- Foto Lokasi | ||
- Denah Lokasi | ||
- Persetujuan tetangga | ||
- Fotokopi kerjasama pengolahan limbah B3 (khusus klinik) | ||
4 | Sistem,Mekanisme, dan prosedur | 1. Pemrakarsa menyampaikan formulir surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan yang telah diisi ke loket pelayanan Dinas Lingkungan Hidup |
2. Petugas pelayanan memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi dan teknis SPPL | ||
3. Apabila berkas lengkap secara administrasi dan berdarakan pertimbangan teknis tidak perlu di verifikasi kelapangan maka rekomendasi SPPL bisa diterbitkan | ||
4. Apabila berkas secara administrasi tidak lengkap, petugas akan mengembalikan berkas untuk dilengkapi kembali oleh pemrakarsa | ||
5. Apabila hasil pertimbangan teknis kegiatan usaha tersebut perlu diverifkasi, maka petugas akan menjadwalkan verifikasi ke lokasi kegiatan | ||
6. Hasil dari verifikasi lapangan kegiatan tersebut menjadi pertimbangan penertiban SPPL | ||
7.Petugas menyampaikan hasil verifikasi lapangan kegiatan usaha tersebut berupa penertiban SPPL untuk kegiatan yang disetujui SPPLnya atau kegiatan yang disetujui SPPLnya atau pengembalan berkas untuk usaha yang tidak disetujui pengajuan SPPLnya | ||
5 | Jangka Waktu Penyelesaian | 1 sampai 6 hari kerja (tergantung pada jenis kegiatan usaha yang diajukan) |
6 | Biaya/Tarif | Tidak dipungut biaya |
7 | Penanganan Pengadua, Saran dan Masukan |
Email : sms/tlp : 0821 7733 0950 |