Usaha yang menghasilkan emisi udara dalam kegiatannya wajib dilengkapi dengan Persetujuan Teknis Pembuangan Emisi Udara yang diatur melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kajian pembuangan emisi udara meliputi: parameter emisi, laju alir gas buang, analisis bahan bakar, spesifikasi cerobong, pengaruh terhadap udara ambient, periode pemantauan, dan sampling point.
Surat Permohonan Persetujuan Teknis Pembuangan Emisi
surat permohonan persetujuan teknis pembuangan emisi
Persyaratan Permohonan Kajian Teknis Pembuangan Emisi
persyaratan permohonan kajian teknis pembuangan_emisi udara dan format penyusunan kajian teknis