Persetujuan Teknis Pembuangan Emisi

Persetujuan Teknis Pembuangan Emisi

Usaha yang menghasilkan emisi udara dalam kegiatannya wajib dilengkapi dengan Persetujuan Teknis Pembuangan Emisi Udara yang diatur melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kajian pembuangan emisi udara meliputi: parameter emisi, laju alir gas buang, analisis bahan bakar, spesifikasi cerobong, pengaruh terhadap udara ambient, periode pemantauan, dan sampling point.

 

Surat Permohonan Persetujuan Teknis Pembuangan Emisi

surat permohonan persetujuan teknis pembuangan emisi

 

Persyaratan Permohonan Kajian Teknis Pembuangan Emisi

persyaratan permohonan kajian teknis pembuangan_emisi udara dan format penyusunan kajian teknis

Dipost Oleh Administrator

a

Post Terkait

Tinggalkan Komentar