Persetujuan Teknis Air Limbah

Persetujuan Teknis Air Limbah

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengelolaan limbah B3 dilaksanakan berdasarkan Persetujuan Teknis (Pertek) dan dilengkapi dengan Surat Layak Operasional (SLO), dan pengelolaan limbah non B3 persyaratan dan standar pengelolaannya tercantum dalam persetujuan dokumen lingkungan.

Dengan diterbitkan Peraturan Pemerintah ini, pengawasan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota terhadap Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan telah mempunyai dasar yang kuat.

Tujuan perubahan lebih diarahkan untuk penyempurnaan kebijakan dan aturan pelaksanaan sesuai dengan tujuan memberikan kemudahan (penyederhanaan sistem perizinan berusaha) kepada pelaku usaha dalam memperoleh Persetujuan Lingkungan namun dengan tetap memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

 

Surat Permohonan Persetujuan Teknis Air Limbah

surat permohonan persetujuan teknis pemenuhan BMAL

 

Persyaratan Persetujuan Teknis Berupa Kajian

persyaratan administrasi permohonan persetujuan teknis berupa kajian

 

Persyaratan Persetujuan Teknis Berupa Standar

persyaratan administrasi permohonan persetujuan teknis berupa standar

Dipost Oleh Administrator

a

Post Terkait

Tinggalkan Komentar