Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengelolaan limbah B3 dilaksanakan berdasarkan Persetujuan Teknis (Pertek) dan dilengkapi dengan Surat Layak Operasional (SLO), dan pengelolaan limbah non B3 persyaratan dan standar pengelolaannya tercantum dalam persetujuan dokumen lingkungan.
Dengan diterbitkan Peraturan Pemerintah ini, pengawasan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota terhadap Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan telah mempunyai dasar yang kuat.
Tujuan perubahan lebih diarahkan untuk penyempurnaan kebijakan dan aturan pelaksanaan sesuai dengan tujuan memberikan kemudahan (penyederhanaan sistem perizinan berusaha) kepada pelaku usaha dalam memperoleh Persetujuan Lingkungan namun dengan tetap memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Surat Permohonan Persetujuan Teknis Air Limbah
surat permohonan persetujuan teknis pemenuhan BMAL
Persyaratan Persetujuan Teknis Berupa Kajian
persyaratan administrasi permohonan persetujuan teknis berupa kajian
Persyaratan Persetujuan Teknis Berupa Standar
persyaratan administrasi permohonan persetujuan teknis berupa standar