Pengaduan Kasus Lingkungan di wilayah Kabupaten Way Kanan.
dapat di download
FIle : pengaduan_kasus_lingkungan
NO | KOMPONEN | URAIAN |
1 | Produk Pelayanan | Pengaduan Kasus Lingkungan |
2 | Dasar Hukum | Undang - undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup |
3 | Persyaratan Pelayanan | - Identitas Pelapor |
- Profil kegiatan terlapor | ||
- Menigisi formulir pengaduan | ||
4 | Sistem, Mekanism, dan prosedur | 1. Pelapor menyampaikan laporan ke dinas Lingkungan Hidup, baik secara langsung ataupun melalui SPS atau Email |
2. Petugas melakukan klarifikasi dan klarifikasi pengeduan (penelaahan) | ||
3. Apabila hasil telaah laporan bukan merpakan kasus lingkungan hidup, maka pelapor akan diarahkan ke instansi terkait | ||
4. Apabila hasil telaah laporan merupakan kasus lingkungan hidup bersifat lokal (kewenangan DLH), Tim Gakkum LH akan melakukan verifikasi lapangan dengn melakukan penelitian admin, penelitian sumber pencemar, dokumentasi kondisi lingkungan, meneliti dampak yang terjadi serta melakukan uji kualitas lingkungan | ||
5. Perumusah Laporan Hasil verifikasi lapangan | ||
5 | Jangka Waktu Penyelesaian | Tergantung pada berat tidaknya kasus yang dilaporkan |
6 | Biaya / Tarif | Tidak dipungut biaya |
7 | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan |
email : sms/tlp : 0821 7733 0950 |